Ternyata Segini Biaya dan Panduan Perpanjangan SIM di Lumajang
Minggu, November 11
2 Komentar
Tidak sedikit orang yang enggan atau
lupa mengurus perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan alasan sibuk,
lupa, bahkan tidak ada waktu. Ujung-ujungnya jika sudah melewati masa berlaku
SIM malah tambah repot lho...
Pasti kamu kebingungan saat
santai-santainya mengendarai kendaraanmu tiba-tiba ada razia dan polisi
mendapati masa berlaku SIM kamu habis, dan langsung deh kena tilang.
Kalau sudah seperti itu, bukan hanya duit yang melayang, kamu juga harus bolak-balik
pengadilan untuk menjalani sidang tilang.
Tidak hanya itu lho, ketika masa berlaku SIM kamu habis, kamu bakalan kesusahan mengurus nya lagi, bahkan pihak Satlantas mewajibkan kamu untuk mengulangi tes mulai tahap pertama, nah kamu juga membutuhkan banyak waktu nih untuk membuat ulang SIM kamu.
Seperti yang dikutip dari website resmi Polri, SIM adalah bukti yang diberikan Polri untuk seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, terampil mengendarai kendaraan bermotor, serta memahami peraturan lalu lintas.
Karena itu, SIM sangatlah penting
untuk berkendara. Nah, agar terhindar dari sidang tilang dan tenang berkendara,
yuk seegera perpanjang SIM-mu!
Biaya perpanjangan SIM 2018
Berikut biaya perpanjangan SIM
2018 seperti yang dikutip dari KEMENDAGRI:
- SIM A
sebesar Rp 80.000,00-
- SIM B I
sebesar Rp 80.000,00-
- SIM B II
sebesar Rp 80.000,00-
- SIM C
sebesar Rp 75.000,00-
- SIM C I
sebesar Rp 75.000,00-
- SIM C II
sebesar Rp 75.000,00-
- SIM D
sebesar Rp 30.000,00-
- SIM D I
sebesar Rp 30.000,00-
Biaya administrasi tersebut telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan masih sama seperti
tahun sebelumnya karena belum ada peraturan baru.
Selain itu, kenapa kamu juga
disarankan untuk perpanjnag SIm sebelum masa berlakunya berakhir? Karena, kalau
terlambat, kamu justru harus membuat SIM baru lagi. Berikut biayanya seperti
yang dikutip dari KEMENDAGRI:
- SIM A
sebesar Rp 120.000,00-
- SIM B I
sebesar Rp 120.000,00-
- SIM B II
sebesar Rp 120.000,00-
- SIM C
sebesar Rp 100.000,00-
- SIM C I
sebesar Rp 100.000,00-
- SIM C II
sebesar Rp 100.000,00-
- SIM D
sebesar Rp 50.000,00-
- SIM D I
sebesar Rp 50.000,00-
Panduan Perpanjang SIM di
Lumajang
Hal pertama yang kamu lakukan
adalah datang ke SATPAS Lumajang, jika kalian bingung tempatnya kalian bisa
cari di Google Map. Karena di Lumajang belum ada sistem online, maka kamu wajib
hadir sendiri ya...
Nah setelah sampai di SATPAS
Lumajang, kamu bisa langsung memulainya disini, jika tidak tau arahnya kemana,
kamu bisa tanya di Customer Servise atau bagian pelayanan atau ikuti
panduan dibawah ini:
1. Fotokopi KTP dan SIM lama.
Siapkan fotocopi KTP asli dan SIM
lama kamu sebanyak 5 lembar untuk berjaga, namun jika kalian lupa dan tidak mau
repot jauh-jauh untuk mencari tempat fotokopi, SATPAS Lumajang menyediakan
tempat fotokopi khusus untuk yang mengurus SIM loh... Tinggal antri dan nyiapin
KTP, SIM, dan uang deh.
2. Surat Sehat dari dokter atau
Rumah Sakit
Tinggal nyebrang dan jalan kaki
sedikit kamu bisa membuat surat keterangan dokter disini juga lho, tapi kamu
harus siap dengan segala antriannya ya... hehhe
3. Menuju Loket Pendaftaran
Setelah fotokopi KTP asli, SIM
lama, dan surat dokter, kalian harus mengambil nomor antrian pendaftaran dulu
nih, habis itu nunggu giliran nomor kalian di panggil deh... ketika nomor
antrian kalian dipanggil, biasanya kalian diarahkan menuju ke loket 2 untuk
nyerahin fotokopian tadi dan kemudian akan diarahkan ke kasir untuk membayar
biaya administrasinya
4. Menuju ke Kasir
Nah, disini kalian membayar biaya
perpanjangan SIM kalian serta nyerahin SIM lama yang asli. Petugas akan
memberikan beberapa formulir untuk di isi oleh pemohon peranjangan SIM. Nah,
sebelumnya kalian harus siapin pen hitam nih untuk mengisi formulirnya, biasanya
disana sudah disediakan namun antrinya luar biasanya lho... namun jangan
khawatir jika kalian tidak mau antri atau lupa membawanya, karena ditempat
fotokopi tadi jual menjual pen lho...
5. Kembali Ke Loket 2
Kembali ke loket 2 untuk menaruh
berkas berisikan formulir yang telah kalian isi nih, setelah itu duduk kembali
deh untuk menunggu panggilan foto.
6. Menuju Ruang Pengambilan
Gambar
Biasanya petugas akan memanggil
nama kalian beserta alamat kalian untuk masuk ke ruang pengambilan gambar,
setelah gambar kalian diambil (foto) kalian diminta untuk scan sidik
jari kemudian kembali duduk deh menunggu proses cetaknya.
Nah, begitulah panduan
perpanjangan SIM yang ada di Lumajang. Disetiap daerah pasti berbeda-beda,
artikel ini bisa dijadikan panduan nih buat warga Lumajang yang hendak
memperpanjang SIM kalian. Proses perpanjangan SIM tidaklah lama, yang membuat
lama adalah antrinya. hiihihi... untuk itu disarankan untuk datang lebih pagi
karena kantor buka mulai jam 08.00 WIB.
Mantaps artikelnya
BalasHapushttps://www.annsehat.com/?m=1
Tengkyu 🙆
Hapus