Jejak Tulisan

Ternyata Segini Biaya dan Panduan Perpanjangan SIM di Lumajang

Ternyata Segini Biaya dan Panduan Perpanjangan SIM di Lumajang


Tidak sedikit orang yang enggan atau lupa mengurus perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan alasan sibuk, lupa, bahkan tidak ada waktu. Ujung-ujungnya jika sudah melewati masa berlaku SIM malah tambah repot lho... 

Pasti kamu kebingungan saat santai-santainya mengendarai kendaraanmu tiba-tiba ada razia dan polisi mendapati masa berlaku SIM kamu habis, dan langsung deh kena tilang.  Kalau sudah seperti itu, bukan hanya duit yang melayang, kamu juga harus bolak-balik pengadilan untuk menjalani sidang tilang.

Tidak hanya itu lho, ketika masa berlaku SIM kamu habis, kamu bakalan kesusahan mengurus nya lagi, bahkan pihak Satlantas mewajibkan kamu untuk mengulangi tes mulai tahap pertama, nah kamu juga membutuhkan banyak waktu nih untuk membuat ulang SIM kamu.

Seperti yang dikutip dari
 website resmi Polri, SIM adalah bukti yang diberikan Polri untuk seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, terampil mengendarai kendaraan bermotor, serta memahami peraturan lalu lintas.

Karena itu, SIM sangatlah penting untuk berkendara. Nah, agar terhindar dari sidang tilang dan tenang berkendara, yuk seegera perpanjang SIM-mu!

Biaya perpanjangan SIM 2018

Berikut biaya perpanjangan SIM 2018 seperti yang dikutip dari KEMENDAGRI:

  • SIM A sebesar Rp 80.000,00-
  • SIM B I sebesar Rp 80.000,00-
  • SIM B II sebesar Rp 80.000,00-
  • SIM C sebesar Rp 75.000,00-
  • SIM C I sebesar Rp 75.000,00-
  • SIM C II sebesar Rp 75.000,00-
  • SIM D sebesar Rp 30.000,00-
  • SIM D I sebesar Rp 30.000,00-


Biaya administrasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dan masih sama seperti tahun sebelumnya karena belum ada peraturan baru.

Selain itu, kenapa kamu juga disarankan untuk perpanjnag SIm sebelum masa berlakunya berakhir? Karena, kalau terlambat, kamu justru harus membuat SIM baru lagi. Berikut biayanya seperti yang dikutip dari KEMENDAGRI:
  • SIM A sebesar Rp 120.000,00-
  • SIM B I sebesar Rp 120.000,00-
  • SIM B II sebesar Rp 120.000,00-
  • SIM C sebesar Rp 100.000,00-
  • SIM C I sebesar Rp 100.000,00-
  • SIM C II sebesar Rp 100.000,00-
  • SIM D sebesar Rp 50.000,00-
  • SIM D I sebesar Rp 50.000,00-

Panduan Perpanjang SIM di Lumajang

Hal pertama yang kamu lakukan adalah datang ke SATPAS Lumajang, jika kalian bingung tempatnya kalian bisa cari di Google Map. Karena di Lumajang belum ada sistem online, maka kamu wajib hadir sendiri ya...

Nah setelah sampai di SATPAS Lumajang, kamu bisa langsung memulainya disini, jika tidak tau arahnya kemana, kamu bisa tanya di Customer Servise atau bagian pelayanan atau ikuti panduan dibawah ini:

1. Fotokopi KTP dan SIM lama.
Siapkan fotocopi KTP asli dan SIM lama kamu sebanyak 5 lembar untuk berjaga, namun jika kalian lupa dan tidak mau repot jauh-jauh untuk mencari tempat fotokopi, SATPAS Lumajang menyediakan tempat fotokopi khusus untuk yang mengurus SIM loh... Tinggal antri dan nyiapin KTP, SIM, dan uang deh.

2. Surat Sehat dari dokter atau Rumah Sakit
Tinggal nyebrang dan jalan kaki sedikit kamu bisa membuat surat keterangan dokter disini juga lho, tapi kamu harus siap dengan segala antriannya ya... hehhe

3. Menuju Loket Pendaftaran
Setelah fotokopi KTP asli, SIM lama, dan surat dokter, kalian harus mengambil nomor antrian pendaftaran dulu nih, habis itu nunggu giliran nomor kalian di panggil deh... ketika nomor antrian kalian dipanggil, biasanya kalian diarahkan menuju ke loket 2 untuk nyerahin fotokopian tadi dan kemudian akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya administrasinya

4. Menuju ke Kasir
Nah, disini kalian membayar biaya perpanjangan SIM kalian serta nyerahin SIM lama yang asli. Petugas akan memberikan beberapa formulir untuk di isi oleh pemohon peranjangan SIM. Nah, sebelumnya kalian harus siapin pen hitam nih untuk mengisi formulirnya, biasanya disana sudah disediakan namun antrinya luar biasanya lho... namun jangan khawatir jika kalian tidak mau antri atau lupa membawanya, karena ditempat fotokopi tadi jual menjual pen lho...

5. Kembali Ke Loket 2
Kembali ke loket 2 untuk menaruh berkas berisikan formulir yang telah kalian isi nih, setelah itu duduk kembali deh untuk menunggu panggilan foto.

6. Menuju Ruang Pengambilan Gambar
Biasanya petugas akan memanggil nama kalian beserta alamat kalian untuk masuk ke ruang pengambilan gambar, setelah gambar kalian diambil (foto) kalian diminta untuk scan sidik jari kemudian kembali duduk deh menunggu proses cetaknya.

Nah, begitulah panduan perpanjangan SIM yang ada di Lumajang. Disetiap daerah pasti berbeda-beda, artikel ini bisa dijadikan panduan nih buat warga Lumajang yang hendak memperpanjang SIM kalian. Proses perpanjangan SIM tidaklah lama, yang membuat lama adalah antrinya. hiihihi... untuk itu disarankan untuk datang lebih pagi karena kantor buka mulai jam 08.00 WIB.

Terimakasih... 

2 Komentar untuk "Ternyata Segini Biaya dan Panduan Perpanjangan SIM di Lumajang"

Silahkan berkomentar dengan sopan. Komentar berisi link aktif, promosi dan spam akan terhapus secara otomatis.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel